7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR;
8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah;
9. Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan;
10. Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif;
11. Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan;
Keuntungan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan di BTN
1. Uang muka ringan mulai dari 1 persen;
2. Suku bunga 5 persen tetap;
3. Jangka waktu hingga 20 tahun;
4. Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta (khusus rumah tapak);
5. Bebas premi asuransi dan PPN;
6. Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia;
***