GridFame.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan pemeliharaan masyarakat.
Meskipun begitu, tak semua layanan kesehatan dapat dijamin dan diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
Ada daftar layanan dan penyakit yang bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan sebagian lainnya tidak.
Hal ini sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014.
Dalam aturan tersebut dijelaskan detail mengenai sejumlah layanan kesehatan yang boleh dan tidak diajukan menggunakan BPJS Kesehatan.
Jadi meskipun sudah menjadi peserta, tidak menjamin semua layanan bisa ditanggung penuh oleh pihak BPJS Kesehatan.
Melansir dari Buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, berikut daftar lengkapnya.