2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap diantaranya:
- Administrasi pelayanan;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
- Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis;
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
- Rehabilitasi medis;
- Pelayanan darah;
- Pelayanan kedokteran forensik klinik;
- Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah;
- Perawatan inap non-intensif;
- Perawatan inap di ruang intensif.;
- Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes)