Layanan yang Dijamin BPJS Kesehatan
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik diantaranya:
- Administrasi pelayanan;
- Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis);
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
- Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif;
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama;
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis;