Find Us On Social Media :

Tolong Perhatikan! Jangan Sampai Salah Lagi, Berikut Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Klaim layanan dan penyakit BPJS Kesehatan

GridFame.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan pemeliharaan masyarakat.

Meskipun begitu, tak semua layanan kesehatan dapat dijamin dan diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Ada daftar layanan dan penyakit yang bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan sebagian lainnya tidak.

Hal ini sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014.

Dalam aturan tersebut dijelaskan detail mengenai sejumlah layanan kesehatan yang boleh dan tidak diajukan menggunakan BPJS Kesehatan.

Jadi meskipun sudah menjadi peserta, tidak menjamin semua layanan bisa ditanggung penuh oleh pihak BPJS Kesehatan.

Melansir dari Buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, berikut daftar lengkapnya.

Baca Juga: Begini Cara Memanfaatkan BPJS Kesehatan Untuk Pelayanan Perawatan Gigi! Bisa Konsultasi Hingga Dokter Gigi Praktek Mandiri

Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP! Berikut Cara Mudah Cek Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang/ Rusak

Layanan yang Dijamin BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik diantaranya:

Baca Juga: Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Kini Dapat Dicairkan Hingga 30 Persen Begini Syarat dan Ketentuannya

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap diantaranya:

Baca Juga: Bisa Peroleh Bantuan dari TK hingga S1! Berikut Cara Lengkap Klaim Beasiswa Bagi Anak BPJS Ketenagakerjaan

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.

4. Ambulan

Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Jenis Penyakit atau Operasi yang Dijamin BPJS Kesehatan

Mengutip  Kontan.co.id (30/10/2021), berikut daftar-daftarnya

(Kusta, Stroke, Kanker, Jantung, Hipertensi, Tumor, Diabetes melitus, Malaria, Asma, Bronkitis, Sirosis hepatitis, Leukemia Operasi ceasar, Persalinan vaginal (normal), Gagal ginjal, Thalasemia, Katarak).

Tapi jika peserta menderita penyakit hepatitis yang disebabkan karena penggunaan jarum suntik narkoba, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. Selain itu, kerusakan ginjal akibat terlalu banyak dan rutin mengonsumsi minuman keras juga tidak mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Belakangan! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapatkan Fasilitas KPR, Simak Syarat Hingga Keuntungannya

***