Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur
- Sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan;
- Kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan;
- Kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh;
- Program jaminan kecelakaan kerja;
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan;
- Kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
- Klaim perorangan