Find Us On Social Media :

Alhamdulillah! Akhirnya Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Kembali Ubah Syarat Perjalanan Udara Domestik Bisa Gunakan Antigen, Berlaku Semua Level?

Perjalanan udara

Muhadjir mengatakan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.

"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," sambungnya.

Ketentuan baru tersebut berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM level 3, level 2 maupun level 1 di Jawa-Bali.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada kebijakan yang diperbaharui per 2 November 2021 itu, mengatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

 Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Tahu Belakangan! Aturan Baru Telah Berlaku, Naik Mobil dan Motor Jarak 250 KM Atau Sekitar 4 Jam Perjalanan Wajib PCR/Antigen