Berikut ini rangkuman aturan terbaru calon penumpang pesawat udara:
Keluar-masuk wilayah Jawa dan Bali
1. Menunjukkan kartu vaksin;
2. Menunjukkan hasil negatif tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin (dua) kali;
3. atau Hasil negatif tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali;
Antar wilayah Jawa dan Bali
1. Menunjukkan kartu vaksin;
2.Menunjukkan hasil negatif tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin (dua) kali;
3. atau Hasil negatif tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali;
***