Find Us On Social Media :

Alhamdulillah! Akhirnya Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Kembali Ubah Syarat Perjalanan Udara Domestik Bisa Gunakan Antigen, Berlaku Semua Level?

Perjalanan udara

Berikut ini rangkuman aturan terbaru calon penumpang pesawat udara:

Keluar-masuk wilayah Jawa dan Bali

1. Menunjukkan kartu vaksin;

2. Menunjukkan hasil negatif tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin (dua) kali;

3. atau Hasil negatif tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali;

Antar wilayah Jawa dan Bali

1. Menunjukkan kartu vaksin;

2.Menunjukkan hasil negatif tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin (dua) kali;

3. atau Hasil negatif tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali;

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Darat Sudah Mulai Diterapkan, Ini Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tes PCR atau Antigen

***