GridFame.id- Berubah lagi, ada peraturan baru bagi calon penumpang pesawat udara pada masa PPKM.
Perjalanan udara domestik mengubah aturan terkait kelengkapan dokumen yang menjadi syarat bagi calon penumpang.
Perubahan terdapat pada persyaratan tes Covid-19 yang sebelumnya sempat ramai karena pemerintah mewajibkan hanya PCR yang boleh digunakan untuk syarat perjalanan udara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Ia menyampaikan pemerintah kini telah memperbolehkan penggunaan hasil tes antigen sebagai syarat naik pesawat udara.
“ Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen,” ujarnya.
Muhadjir mengatakan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.
"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," sambungnya.
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM level 3, level 2 maupun level 1 di Jawa-Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada kebijakan yang diperbaharui per 2 November 2021 itu, mengatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Berikut ini rangkuman aturan terbaru calon penumpang pesawat udara:
Keluar-masuk wilayah Jawa dan Bali
1. Menunjukkan kartu vaksin;
2. Menunjukkan hasil negatif tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin (dua) kali;
3. atau Hasil negatif tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali;
Antar wilayah Jawa dan Bali
1. Menunjukkan kartu vaksin;
2.Menunjukkan hasil negatif tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin (dua) kali;
3. atau Hasil negatif tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali;
***