GridFame.id- Berubah lagi, ada peraturan baru bagi calon penumpang pesawat udara pada masa PPKM.
Perjalanan udara domestik mengubah aturan terkait kelengkapan dokumen yang menjadi syarat bagi calon penumpang.
Perubahan terdapat pada persyaratan tes Covid-19 yang sebelumnya sempat ramai karena pemerintah mewajibkan hanya PCR yang boleh digunakan untuk syarat perjalanan udara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Ia menyampaikan pemerintah kini telah memperbolehkan penggunaan hasil tes antigen sebagai syarat naik pesawat udara.
“ Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen,” ujarnya.