Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK (P3K) Guru, Langkah Selanjutnya Penuhi Dokumen Ini Sebagai Syarat Mendapatkan Nomor Induk (NI)

Nomor Induk (NI) bagi peserta lolos tahap pertama PPPK Guru 2021

GridFame.id- Pengumuman hasil seleksi kompetensi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 sudah resmi diberitakan pemerinta melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pada tahap pertama total 173.329 peserta telah dinyatakan lolos dan resmi diangkat menjadi PPPK (P3K) Guru. Nantinya, bagi peserta yang lolos akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK Guru.

Mengutip melalui siaran langsung YouTube Kemendikbud RI Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana mengatakan peserta yang dinyatakan lolos tidak perlu menunggu hingga tahap akhir seleksi untuk mendapatkan NI PPPK Guru 2021.

“Jadi tidak perlu menunggu hingga tahap selesai, peserta yang lolos tahap pertama, langsung kami tetapkan nomor induk (NI) PPPK nya,”ujarnya.

Namun perlu diketahui, bagi peserta PPPK (P3K) sebelum dilakukan pengangkatan, peserta wajib memenuhi dokumen yang diperlukan.

Adapun dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendapatkan nomor induk (NI) PPPK diantaranya:

Baca Juga: Duh Sebentar Lagi Nih! Jangan Lupa Siapkan Diri, Ini Kata BKN Tetang Kisi-kisi SKB CPNS 2021