Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK (P3K) Guru, Langkah Selanjutnya Penuhi Dokumen Ini Sebagai Syarat Mendapatkan Nomor Induk (NI)

Nomor Induk (NI) bagi peserta lolos tahap pertama PPPK Guru 2021

Berdasarkan informasi resmi, pelamar yang dinyatakan lolos dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) melalui laman sscn.bkn.go.id.

Selain itu, terdapat sejumlah dokumen yang wajib diunggah pelamar, meliputi:

1. Pasfoto formal berlatar belakang merah;

2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;

3. Daftar riwayat hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermaterai;

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;

5. Surat pernyataan lima poin;

6. SKCK yang diterbitkan kepolisian;

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Wow Apa Lagi Nih! Ada Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Hingga Rp2 Juta, Semua Kriteria PNS Dapat? Begini Penjelasan Lengkapnya..