Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK (P3K) Guru, Langkah Selanjutnya Penuhi Dokumen Ini Sebagai Syarat Mendapatkan Nomor Induk (NI)

Nomor Induk (NI) bagi peserta lolos tahap pertama PPPK Guru 2021

Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital), melalui laman https://docudigital.bkn.go.id.

Sementara itu, tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

Adapun instansi harus mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan, meliputi

1. Surat pengangkatan calon PPPK;

2. Surat pengantar usul penetapan NI PPPK;

3. Nota usul penetapan NI PPPK;

4. Surat pernyataan rencana penempatan;

5. Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB);

6. Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK;

7. Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian;

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Berikut Salah Satu Daya Tarik Jadi PNS, Diserbu Dana Tambahan Selain Gaji Pokok, Kenali Daftar Tunjangan dan Besarannya!

***