Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK (P3K) Guru, Langkah Selanjutnya Penuhi Dokumen Ini Sebagai Syarat Mendapatkan Nomor Induk (NI)

Nomor Induk (NI) bagi peserta lolos tahap pertama PPPK Guru 2021

GridFame.id- Pengumuman hasil seleksi kompetensi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 sudah resmi diberitakan pemerinta melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pada tahap pertama total 173.329 peserta telah dinyatakan lolos dan resmi diangkat menjadi PPPK (P3K) Guru. Nantinya, bagi peserta yang lolos akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK Guru.

Mengutip melalui siaran langsung YouTube Kemendikbud RI Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana mengatakan peserta yang dinyatakan lolos tidak perlu menunggu hingga tahap akhir seleksi untuk mendapatkan NI PPPK Guru 2021.

“Jadi tidak perlu menunggu hingga tahap selesai, peserta yang lolos tahap pertama, langsung kami tetapkan nomor induk (NI) PPPK nya,”ujarnya.

Namun perlu diketahui, bagi peserta PPPK (P3K) sebelum dilakukan pengangkatan, peserta wajib memenuhi dokumen yang diperlukan.

Adapun dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendapatkan nomor induk (NI) PPPK diantaranya:

Baca Juga: Duh Sebentar Lagi Nih! Jangan Lupa Siapkan Diri, Ini Kata BKN Tetang Kisi-kisi SKB CPNS 2021

Berdasarkan informasi resmi, pelamar yang dinyatakan lolos dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) melalui laman sscn.bkn.go.id.

Selain itu, terdapat sejumlah dokumen yang wajib diunggah pelamar, meliputi:

1. Pasfoto formal berlatar belakang merah;

2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;

3. Daftar riwayat hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermaterai;

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;

5. Surat pernyataan lima poin;

6. SKCK yang diterbitkan kepolisian;

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Wow Apa Lagi Nih! Ada Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Hingga Rp2 Juta, Semua Kriteria PNS Dapat? Begini Penjelasan Lengkapnya..

Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital), melalui laman https://docudigital.bkn.go.id.

Sementara itu, tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

Adapun instansi harus mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan, meliputi

1. Surat pengangkatan calon PPPK;

2. Surat pengantar usul penetapan NI PPPK;

3. Nota usul penetapan NI PPPK;

4. Surat pernyataan rencana penempatan;

5. Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB);

6. Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK;

7. Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian;

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Berikut Salah Satu Daya Tarik Jadi PNS, Diserbu Dana Tambahan Selain Gaji Pokok, Kenali Daftar Tunjangan dan Besarannya!

***