Find Us On Social Media :

Loh Nyesel Baru Tahu! Cukup Sekali Klik Saja Bayar Pajak Kendaraan Tuntas Tanpa Perlu ke Samsat, Begini Caranya

Aplikasi Signal

Inovasi teknologi telah mempermudah banyak urusan masyarakat, termasuk urusan membayar pajak kendaraan.

Kini, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk membayar pajak kendaraan.

Mereka bisa menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh melalui Playstore.

Selain untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), aplikasi SIGNAL juga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Tak Bisa Asal Periksa Pakai BPJS, Ternyata Hanya 5 Pelayanan Kesehatan Ini yang Bisa Anda Dapatkan saat ke Rumah Sakit

Registrasi

  1. Pertama-tama, pengguna aplikasi harus mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan indentitas sesuai KTP.
  2. Selain itu, pengguna juga akan diminta memasukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi.
  3. Setelah itu, pengguna diminta untuk memasukkan foto KTP elektronik. Akan ada verifikasi biometric wajah di mana pengguna diminta ber-swafoto bersama KTP mereka.
  4. Setelah itu, pengguna diminta untuk mengetikkan kode OTP yang dikirim lewat SMS. Registrasi pun berhasil dilakukan.
  5. Pengguna harus melakukan verifikasi ulang dengan mengklink tautan yang dikirim melalui e-mail.
  6. Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.