Find Us On Social Media :

Loh Nyesel Baru Tahu! Cukup Sekali Klik Saja Bayar Pajak Kendaraan Tuntas Tanpa Perlu ke Samsat, Begini Caranya

Aplikasi Signal

GridFame.id - Bayar pajak kendaraan kini semakin mudah di era digital seperti sekarang.

Beberapa Samsat di Indonesia sudah menerapkan cara bayar pajak kendaraan online, baik cara bayar pajak motor online maupun untuk mobil.

Dengan cara bayar pajak kendaraan online, masyarakat tak harus datang dan antre ke Samsat sesuai domisilinya.

Cara bayar pajak kendaraan online bisa dilakukan dari rumah melalui perangkat smartphone.

Begini ini mekanisme cara bayar pajak kendaraan online di Samsat Online Nasional atau Samolnas, baik cara bayar pajak motor online maupun pajak tahunan mobil.

Yuk simak di sini caranya.

Baca Juga: Gak Perlu Ribet! Begini Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online, Cuma Butuh Telepon Genggam!

Inovasi teknologi telah mempermudah banyak urusan masyarakat, termasuk urusan membayar pajak kendaraan.

Kini, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk membayar pajak kendaraan.

Mereka bisa menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh melalui Playstore.

Selain untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), aplikasi SIGNAL juga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Tak Bisa Asal Periksa Pakai BPJS, Ternyata Hanya 5 Pelayanan Kesehatan Ini yang Bisa Anda Dapatkan saat ke Rumah Sakit

Registrasi

  1. Pertama-tama, pengguna aplikasi harus mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan indentitas sesuai KTP.
  2. Selain itu, pengguna juga akan diminta memasukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi.
  3. Setelah itu, pengguna diminta untuk memasukkan foto KTP elektronik. Akan ada verifikasi biometric wajah di mana pengguna diminta ber-swafoto bersama KTP mereka.
  4. Setelah itu, pengguna diminta untuk mengetikkan kode OTP yang dikirim lewat SMS. Registrasi pun berhasil dilakukan.
  5. Pengguna harus melakukan verifikasi ulang dengan mengklink tautan yang dikirim melalui e-mail.
  6. Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka, seperti dilansir dari samsatdigital.id.

Cara bayar pajak kendaraan online

  1. Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
  2. Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul.
  3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  4. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  5. Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  6. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  7. Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  8. Proses selesai.

Baca Juga: Tak Bisa Pakai SIGNAL Untuk Bayar Online? Simak Ini Dia Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Harus Ke Samsat"