Find Us On Social Media :

Jangan Salah Sangka, Ternyata Ini Urutan Prioritas yang Berhak Menerima Tanah Warisan!

Ilustrasi sertifikat tanah warisan

GridFame.id- Ternyata masih banyak yang salah paham mengenai orang yang berhak menerima tanah warisan.

Bahkan hal ini sering kali menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Indonesia. Maka dari itu, simak penjelasan berikut ini agar Anda dapat memahami dengan baik.

Umumnya, ketika seseorang meninggal dunia maka seluruh harta kekayaan akan jatuh pada ahli warisnya.

Warisan yang ditinggalkan bisa berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta bergerak seperti perhiasan, kendaraan tabungan maupun surat berharga.

Sedangkan harta tidak bergerak adalah tanah dan bangunan. Namun di pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai tanah warisan.

 Baca Juga: PENTING! Perlunya Urus Legalitas Tanah Warisan, Berikut Prosedur Mudah Balik Nama Hingga Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi