GridFame.id- Ternyata masih banyak yang salah paham mengenai orang yang berhak menerima tanah warisan.
Bahkan hal ini sering kali menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Indonesia. Maka dari itu, simak penjelasan berikut ini agar Anda dapat memahami dengan baik.
Umumnya, ketika seseorang meninggal dunia maka seluruh harta kekayaan akan jatuh pada ahli warisnya.
Warisan yang ditinggalkan bisa berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta bergerak seperti perhiasan, kendaraan tabungan maupun surat berharga.
Sedangkan harta tidak bergerak adalah tanah dan bangunan. Namun di pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai tanah warisan.
Tanah warisan dan pihak yang berhak menerima
Banyak masyarakat yang sering bertanya-tanya perihal siapa yang berhak menerima tanah warisan.
Pertanyaan ini muncul karena tak jarang mengakibatkan perselisihan antar keluarga karena merasa dirinya paling berhak menerima warisan tersebut.
Secara umum, perihal pewarisan salah satunya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Dalam aturan tersebut, pembagian barang terdiri dari dua bentuk. Termaktup dalam Pasal 505 yakni barang bergerak dan barang tak bergerak
Adapun tanah termasuk dalam barang tak bergerak, yang disertai pula bangunan, rumah, atau hal apapun yang berdiri di atasnya.
Sementara itu, soal pewarisan tercantum dalam Bab XII Pewarisan Karena Kematian. Ketentuan ini tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa. Tetapi berlaku bagi golongan tionghoa.
Pada Bagian Kesatu yakni Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 830 menyebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Ini artinya peralihan kepemilikan harta ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris tersebut sudah meninggal dunia.
Dalam Pasal 832 juga menerangkan, bahwa seseorang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah.
Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Tertulis pula pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.
Berati secara umum ketentuan ini juga menyiratkan adanya empat golongan ahli waris yang berhak menerima tanah warisan.
Baca Juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Catat Baik-Baik Syarat, Cara dan Besaran Biayanya
Berdasarkan urutan prioritasnya sebagai ahli waris di mata hukum perdata diantaranya:
Golongan I, merupakan suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris;
Golongan II, merupakan orang tua dan saudara kandung dari pewaris;
Golongan III, merupakan keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris. Seperti kakek dan nenek;
Golongan IV, merupakan paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris;