Tanah warisan dan pihak yang berhak menerima
Banyak masyarakat yang sering bertanya-tanya perihal siapa yang berhak menerima tanah warisan.
Pertanyaan ini muncul karena tak jarang mengakibatkan perselisihan antar keluarga karena merasa dirinya paling berhak menerima warisan tersebut.
Secara umum, perihal pewarisan salah satunya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Dalam aturan tersebut, pembagian barang terdiri dari dua bentuk. Termaktup dalam Pasal 505 yakni barang bergerak dan barang tak bergerak
Adapun tanah termasuk dalam barang tak bergerak, yang disertai pula bangunan, rumah, atau hal apapun yang berdiri di atasnya.
Sementara itu, soal pewarisan tercantum dalam Bab XII Pewarisan Karena Kematian. Ketentuan ini tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa. Tetapi berlaku bagi golongan tionghoa.