Berdasarkan urutan prioritasnya sebagai ahli waris di mata hukum perdata diantaranya:
Golongan I, merupakan suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris;
Golongan II, merupakan orang tua dan saudara kandung dari pewaris;
Golongan III, merupakan keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris. Seperti kakek dan nenek;
Golongan IV, merupakan paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris;