Pada Bagian Kesatu yakni Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 830 menyebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Ini artinya peralihan kepemilikan harta ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris tersebut sudah meninggal dunia.
Dalam Pasal 832 juga menerangkan, bahwa seseorang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah.
Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Tertulis pula pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.
Berati secara umum ketentuan ini juga menyiratkan adanya empat golongan ahli waris yang berhak menerima tanah warisan.
Baca Juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Catat Baik-Baik Syarat, Cara dan Besaran Biayanya