Find Us On Social Media :

Akta Kelahiran yang Hilang Dapat Dicari Kembali, Begini Prosedur Lengkapnya!

Pembuatan akta kelahiran yang hilang

Pengurusan pembuatan akta kelahiran

Adapun sebelum mengajukan pembuatan akta hilang, Anda terlebih dahulu harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan.

Berikut ini dokumen persyaratan untuk pengurusan akta kelahiran yang hilang diantaranya:

1. Surat kehilangan dari kepolisian;

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3. Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak;

4. Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada);

5. Fotokopi e-KTP orang tua;

Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau oleh orang tua pemilik akta;

Akta kelahiran bisa didapatkan kembali melalui pencetakan ulang akta.

Baca Juga: Tak Perlu Pusing Lagi! Anak Pasangan Nikah Siri Bisa Dapat Akta Kelahiran, Ini Syarat dan Cara Bikinnya di Dukcapil