GridFame.id- Tak semua orang menyimpan data-data dan dokumen penting dengan melakukan sewa kotak deposit di bank.
Hanya orang-orang tertentu yang mungkin memiliki keuangan lebih yang biasa menggunakan safe deposit box untuk menyimpan dokumen penting.
Ini yang menjadikan dokumen penting terkadang hilang karena kelalaian maupun faktor tak terduga lainnya (bencana alam/dicuri).
Adapun salah satu dokumen penting yang sering dicari masyarakat karena hilang yakni akta kelahiran.
Padahal kita tahu akta kelahiran adalah satu contoh dokumen yang sering digunakan untuk mrngurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.
Surat sah yang menerangkan kelahiran dan asal usul seseorang ini biasa menjadi persyaratan dalam pengurusan e-KTP, KK, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pegurusan asuransi hingga pembuatan surat nikah.
Maka dari itu, sangat penting mengurus akta kelahiran yang hilang karena faktor-faktor tak terduga tersebut untuk mengindari kendala apapun di masa depan.
Pengurusan pembuatan akta kelahiran
Adapun sebelum mengajukan pembuatan akta hilang, Anda terlebih dahulu harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Berikut ini dokumen persyaratan untuk pengurusan akta kelahiran yang hilang diantaranya:
1. Surat kehilangan dari kepolisian;
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3. Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak;
4. Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada);
5. Fotokopi e-KTP orang tua;
Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau oleh orang tua pemilik akta;
Akta kelahiran bisa didapatkan kembali melalui pencetakan ulang akta.
Prosedur mengurus akta kelahiran yang hilang
Prosedur dan cara pembuatan akta hilang ini tergantung dari peraturan masing-masing pemerintah daerah di mana akta Anda diterbitkan.
Sebagai contoh di Disdukcapil Kota Semarang, alur pengurusan akta kelahiran bisa dimulai dengan mengambil antrian online di laman resmi Disdukcapil Kota Semarang, yaitu di e-services.dispendukcapil.kotasemarang.go.id
Kemudian klik "Antrian Online", dan isilah data yang ada di dalamnya yaitu nomor identitas atau NIK, Nomor HP, loket perekaman sesuai domisili atau alamat KTP, kemudian hari juga tanggal pengurusan.
Untuk pengurusannya sendiri Anda bisa langsung melaju menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sudah ditentukan.
Di Dispendukcapil, petugas akan mengecek kelangkapan berkas sesuai persyaratan yang diminta.
Kemudian jika berkas sudah lengkap, pemeriksa data akan memberikan tanda tangan sebagai tanda kelengkapan dokumen.
Kini, akta kelahiran juga bisa Anda cetak manual sendiri di rumah. Seperti yang diberitakan Kompas, bahwa akta kelahiran baru sudah dilengkapi dengan QR Code dan bisa dicetak sendiri di rumah.
Caranya, adalah dengan mengajukan permohonan pencetakan dokumen di berbagai layanan resmi dinas kependudukan masing-masing daerah.