Prosedur mengurus akta kelahiran yang hilang
Prosedur dan cara pembuatan akta hilang ini tergantung dari peraturan masing-masing pemerintah daerah di mana akta Anda diterbitkan.
Sebagai contoh di Disdukcapil Kota Semarang, alur pengurusan akta kelahiran bisa dimulai dengan mengambil antrian online di laman resmi Disdukcapil Kota Semarang, yaitu di e-services.dispendukcapil.kotasemarang.go.id
Kemudian klik "Antrian Online", dan isilah data yang ada di dalamnya yaitu nomor identitas atau NIK, Nomor HP, loket perekaman sesuai domisili atau alamat KTP, kemudian hari juga tanggal pengurusan.
Untuk pengurusannya sendiri Anda bisa langsung melaju menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sudah ditentukan.
Di Dispendukcapil, petugas akan mengecek kelangkapan berkas sesuai persyaratan yang diminta.
Kemudian jika berkas sudah lengkap, pemeriksa data akan memberikan tanda tangan sebagai tanda kelengkapan dokumen.
Kini, akta kelahiran juga bisa Anda cetak manual sendiri di rumah. Seperti yang diberitakan Kompas, bahwa akta kelahiran baru sudah dilengkapi dengan QR Code dan bisa dicetak sendiri di rumah.
Caranya, adalah dengan mengajukan permohonan pencetakan dokumen di berbagai layanan resmi dinas kependudukan masing-masing daerah.