Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?
Setelah persyarata tersebut terpenuhi, masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri untuk menjadi penerima BTPKLW Rp1,2 juta.
Anda dapat mendaftar secara offline ke kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing. Setelah melakukan pendaftaran PKL akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia.
Sementara itu Babinsa/Bhabinkamtibmas membantu dalam proses operasi penyaluran di lapangan.
Atau bisa juga melakukan pendaftaran dengan menghubungi Babinsa maupun Babinkamtibmas supaya dilakukan pendataan agar dapat bantuan PKL dan warung BTPKLW.
Dengan adanya BTPKLW ini, pemerintah mengharapkan para pengusaha UMKM, PKL, warung, atau warteg yang terdampak Covid-19 dapat menggunakannya untuk modal usaha atau bertahan hidup di tengah pandemi seperti saat ini.
Baca Juga: Begini Solusi Jika NIK KTP Terdaftar di DTKS Namun Belum Menerima Bantuan Hingga Saat Ini