GridFame.id- Mohon diingat penyaluran bantuan sosial (bansos) BTPKLW akan berakhir di bulan ini. Bagi Anda yang ingin mendapat penyaluran BTPKLW simak artikel ini hingga selesai.
BTPKLW adalah bansos yang disalurkan khusus untuk pedagang kaki lima (PKL) dan usaha warung. Sama seperti BLT UMKM/BPUM pendaftaran BTPKLW juga akan berakhir di bulan Desember 2021.
Maka dari itu segera ketahui syarat penerima dan cara daftar BTPKLW dengan menyimak artikel ini hingga selesai.
BTPKLW diperuntukkan bagi 1 juta pelaku usaha warung kecil di Indonesia dengan bantuan dana Rp1,2 juta per penerima. Mengenai jadwal pendaftaran BTPKLW dapat dilakukan dengan Desember 2021.
Rencana pembagian bansos BTPKLW Rp1,2 juta bagi PKL dan warung ini diperuntukkan mereka yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM.
“BTPKLW disalurkan sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi signal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Airlangga Hartanto mengutip Antara News.
Maka dari itu untuk penyaluran bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW akan lebih sederhana dibanding prosedur penyaluran BLT UMKM (BPUM).
Syarat BLT untuk PKL dan pemilik warteg/warung adalah:
Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM;
Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Penerima tidak masuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN, BUMD ataupun ASN;
Melampirkan foto warung/usaha yang dimiliki;
Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?
Setelah persyarata tersebut terpenuhi, masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri untuk menjadi penerima BTPKLW Rp1,2 juta.
Anda dapat mendaftar secara offline ke kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing. Setelah melakukan pendaftaran PKL akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia.
Sementara itu Babinsa/Bhabinkamtibmas membantu dalam proses operasi penyaluran di lapangan.
Atau bisa juga melakukan pendaftaran dengan menghubungi Babinsa maupun Babinkamtibmas supaya dilakukan pendataan agar dapat bantuan PKL dan warung BTPKLW.
Dengan adanya BTPKLW ini, pemerintah mengharapkan para pengusaha UMKM, PKL, warung, atau warteg yang terdampak Covid-19 dapat menggunakannya untuk modal usaha atau bertahan hidup di tengah pandemi seperti saat ini.
Baca Juga: Begini Solusi Jika NIK KTP Terdaftar di DTKS Namun Belum Menerima Bantuan Hingga Saat Ini