Find Us On Social Media :

Ingat! Penyaluran BTPKLW Berakhir Bulan Ini, Begini Syarat Penerima dan Cara Daftarnya

Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW)

Maka dari itu untuk penyaluran bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW akan lebih sederhana dibanding prosedur penyaluran BLT UMKM (BPUM).

Syarat BLT untuk PKL dan pemilik warteg/warung adalah:

Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM;

Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Penerima tidak masuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN, BUMD ataupun ASN;

Melampirkan foto warung/usaha yang dimiliki;

Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair ke Kategori Ini, Ingat Juga Untuk Penuhi Isian 3 Formulir Sebagai Syarat Ambil Bantuan di BRI!