Find Us On Social Media :

Operasi Caesar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini!

ILUSTRASI : Ibu pasca melahirkan

 

GridFame.id- Tahukah Anda bahwa operasi caesar dapat dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Bagi ibu yang sedang hamil ada kabar bahagia, karena pemilik kartu BPJS Kesehatan bisa mendapatkan fasilitas caesar jika penuhi syarat dan ketentuan ini.

Seperti kita tahu operasi caesar sendiri adalah prosedur medis yang bertujuan mengeluarkan bayi melalui celah sayatan pada perut serta rahim ibu.

Bagi masyarakat yang menjalani operasi caesar dengan biaya pribadi/mandiri biasanya akan merogoh kocek lebih banyak dibanding persalinan normal.

Hal tersebut dikarenakan proses pemulihan ibu pasca operasi lebih lama, sehingga butuh awat inap beberapa hari di rumah sakit,

Jika melihat dari beberapa biaya yang ditawarkan , operasi caesar tanpa BPJS Kesehatan memiliki harga yang bervariasi.

 Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Mulai Dihapus Tahun Depan, Ini Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini

Harga inipun bisa tergantung dari jenis rumah sakit maupun fasilitas yang diberikan. Namun umumnya di Indonesia caesar berkisar antara Rp7 hingga di atas Rp50 juta.

Maka dari itu Anda dapat menggunakan fasilitas yang sudah BPJS Kesehatan sediakan agar biaya yang ditanggung menjadi lebih murah.

Sebagai informasi biaya operasi caesar dapat ditanggung BPJS Kesehatan selama mengikuti arahan yang ada.

Maka dari itu bagi para ibu hamil yang ingin melakukan operasi caersar dengan BPJS Kesehatan untuk bisa mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Operasi caesar  dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter, maka BPJS Kesehatan dapat menjamin biayanya. BPJS Kesehatan menjamin biaya operasi caesar hanya jika ada kondisi medis yang mengharuskan peserta JKN-KIS yang bersangkutan menjalani operasi tersebut.

Jika menurut hasil pemeriksaan dokter seorang peserta JKN-KIS bisa melahirkan normal namun ia tetap memilih operasi caesar, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Begini Prosedur Nonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia Agar Tak Dapat Tagihan Tiap Bulannya!

Beberapa kondisi medis berikut ini dapat menjadi syarat melahirkan caesar dengan bpjs kesehatan:

Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin;

Janin kekurangan oksigen;

Cacat lahir pada janin;

Pernah melahirkan dengan operasi Caesar sebelumnya;

Penyakit kronis pada ibu;

Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi;

Masalah pada plasenta;

Kehamilan kembar;

Posisi janin sulit untuk dilahirkan normal (misalnya, bayi sungsang), atau janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal;

Ibu memiliki tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia), mengalami gawat janin, plasenta previa, dan lain-lain

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Tidak Dapat Pensiun Namun Golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) Akan Menerima Keuntungan Lain dari BPJS Ketenagakerjaan! Simak Keterangannya

 

Mengutip Kompas berikut prosedur penggunaan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil:

Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:

1. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

2. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:

- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan

- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

3. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit

4. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.

 Baca Juga: Tak Bisa Asal Periksa Pakai BPJS, Ternyata Hanya 5 Pelayanan Kesehatan Ini yang Bisa Anda Dapatkan saat ke Rumah Sakit

 ***