Find Us On Social Media :

Sistem Ganjil Genap Berlaku Mulai Hari Ini di Kawasan Puncak, Berikut Daftar Titik Posko Pemeriksaannya

Penerapan sistem ganjil genap 20 Desember 2021 akan berlaku di kawasan puncak

 

GridFame.id-  Untuk menekan laju peningkatan perjalanan masyarakat di masa Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru) maka mulai hari ini kawasan puncak akn diberlakukan sistem ganjil genap (Gage).

Adanya aturan tersebut juga menghindari kerumunan wisatawan di area puncak yang diprediksi akan meningkat pada akhir tahun.

Penerapan ganjil-genap di kawasan puncak selam Nataru akan berlangsung hingga tahun depan tepatnya 2 Januri 2022.

Ganjil genal yang berlaku mulai hari ini (20/12/2021) akan berjalan seperti halnya beberapa ruas jalan di Jakarta.

Di mana kendaraan yang diizinkan menuju puncak disesuaikan deng pelat nomor dengan tanggalnya.

Contoh gampangnya; jika pelat nomor pengendara ganjil, maka hanya dapat menuju puncak hanya tanggal ganjil berlaku juga untuk sebaliknya.

 Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Tetap Dilaksanakan ?