Find Us On Social Media :

Sistem Ganjil Genap Berlaku Mulai Hari Ini di Kawasan Puncak, Berikut Daftar Titik Posko Pemeriksaannya

Penerapan sistem ganjil genap 20 Desember 2021 akan berlaku di kawasan puncak

Selain penerapan ganjil genap, sejumlah syarat perjalanan pun akan diterapkan sebagaimana diatur oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

AKP Dicky Anggi pranata, Kasatlantas Polres Bogor menjelaskan bagi pengendara yang hendak memasuki kawasan puncak maka wajib untuk melakukan pemeriksaan swab antigen/PCR.

“Kemarin sudah ada formula dan keputusan nanti di puncak dan sekitarnya akan berlaku ganjil genap serta pemeriksaan swab antigen dan PCR,” ujarnya

Bukan hanya itu, pengendara uga wajib membuktikan keikutsertaan dalam program vaksinasi Covid-19 dengan aplikasi PeduliLindungi saat hendak melintas,

Peraturan ini dilakukan sesuai dengan keputusan dari pertemuan lima Kapolres di wilayah Puncak Raya juga dengan kebijakan Mendagri nomor 63, Menkomarves serta Ditjenhubdat.

 Baca Juga: Akan Berlaku Mulai 20 Desember, Ini Daftar Jalan Tol yang Akan Terapkan Ganjil Genap Hingga Tahun Depan