Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa beberapa ruas tol salah satunya Tol Bogor akan diberlakukan sistem ganjil genap.
Sementara terkait lokasi penyekatan ganjil genap di puncak terdapat sebanyak 10 titik pemeriksaan.
Adapun 10 titik posko pemeriksaan ganjil genap yang akan berlaku diantaranya:
2 titik di Sentul (Sentul Utara dan Sentul Selatan);
6 titik di puncak (Cibanon, Ciawi, Bendungan, Rainbow, Pasir Angin, Gadok)
Serta dua tambahan lain yakni di Caringin dan Cigombong
Baca Juga: Lengkap! Ini Tarif Tol Cipali Bagi Kendaraan Golongan I hingga V Terbaru Desember 2021