GridFame.id- Untuk menekan laju peningkatan perjalanan masyarakat di masa Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru) maka mulai hari ini kawasan puncak akn diberlakukan sistem ganjil genap (Gage).
Adanya aturan tersebut juga menghindari kerumunan wisatawan di area puncak yang diprediksi akan meningkat pada akhir tahun.
Penerapan ganjil-genap di kawasan puncak selam Nataru akan berlangsung hingga tahun depan tepatnya 2 Januri 2022.
Ganjil genal yang berlaku mulai hari ini (20/12/2021) akan berjalan seperti halnya beberapa ruas jalan di Jakarta.
Di mana kendaraan yang diizinkan menuju puncak disesuaikan deng pelat nomor dengan tanggalnya.
Contoh gampangnya; jika pelat nomor pengendara ganjil, maka hanya dapat menuju puncak hanya tanggal ganjil berlaku juga untuk sebaliknya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Tetap Dilaksanakan ?
Selain penerapan ganjil genap, sejumlah syarat perjalanan pun akan diterapkan sebagaimana diatur oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
AKP Dicky Anggi pranata, Kasatlantas Polres Bogor menjelaskan bagi pengendara yang hendak memasuki kawasan puncak maka wajib untuk melakukan pemeriksaan swab antigen/PCR.
“Kemarin sudah ada formula dan keputusan nanti di puncak dan sekitarnya akan berlaku ganjil genap serta pemeriksaan swab antigen dan PCR,” ujarnya
Bukan hanya itu, pengendara uga wajib membuktikan keikutsertaan dalam program vaksinasi Covid-19 dengan aplikasi PeduliLindungi saat hendak melintas,
Peraturan ini dilakukan sesuai dengan keputusan dari pertemuan lima Kapolres di wilayah Puncak Raya juga dengan kebijakan Mendagri nomor 63, Menkomarves serta Ditjenhubdat.
Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa beberapa ruas tol salah satunya Tol Bogor akan diberlakukan sistem ganjil genap.
Sementara terkait lokasi penyekatan ganjil genap di puncak terdapat sebanyak 10 titik pemeriksaan.
Adapun 10 titik posko pemeriksaan ganjil genap yang akan berlaku diantaranya:
2 titik di Sentul (Sentul Utara dan Sentul Selatan);
6 titik di puncak (Cibanon, Ciawi, Bendungan, Rainbow, Pasir Angin, Gadok)
Serta dua tambahan lain yakni di Caringin dan Cigombong
Baca Juga: Lengkap! Ini Tarif Tol Cipali Bagi Kendaraan Golongan I hingga V Terbaru Desember 2021