Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya maksimal 3 kali dalam sebulan. "Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan. Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," kata Iqbal. Sementara jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.
Cara menggunakan aplikasi Mobile JKN Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mengunduhnya di Play store maupun App store. Kemudian jika sudah terunduh, klik daftar dan pilih menu "pendaftaran pengguna mobile". Menu itu dipilih jika Anda sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dan akan menggunakan seluruh fitur aplikasi Mobile JKN. Kemudian masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, nomor handphone, password, dan konfirmasi password. Jika sudah klik "Register". Apabila sebelumnya Anda sudah registrasi, maka login dengan NIK maupun nomor kartu BPJS Kesehatan, password, dan captcha. Untuk melihat faskes terdekat, Anda bisa memilih menu lokasi faskes.
Baca Juga: Heboh Kabar Kelas Rawat Inap Akal Dihapus Tahun Depan, BPJS Kesehatan Ungkap Fakta Sebenarnya
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat Saat di Luar Kota"