Find Us On Social Media :

Kebijakan Pemerintah Hapus Honorer di 2023, Begini Soal Pesangon dan Besaran Gaji Jika Dialihkan ke Outsourcing

Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah di 2023 I Nasib pesangon hingga besaran gaji jika dialihkan ke outsourcing

GridFame.id- Mulai tahun 2023 rekrutmen pegawai di instansi pemerintah hanya bisa dilakukan dengan skema PNS dan PPPK.

Sementara itu posisi tenaga honorer akan digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK)

Tenaga honorer, tenaga harian lepas dan sebagainya akan diganti oleh kedua kategori tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga homorer yang diatur melalui PP,” ujarmya dalam keterangan tertulis

Mengenai nasib tenaga honorer kabarnya akan diganti melalui perusahaan rekanan alih daya (outsourcing)

Akibat kebijakan pemerintah mengenai penghapusan status kepegawaian honorer pada 2023 nasib tenaga honorer kini diujung tanduk.

Lantas apakah tenaga honorer yang diberhentikan  akan mendapat pesangon?

Baca Juga: Dihapus Tahun Depan, Tenaga Honorer Disebut Bisa Diangkat Jadi CPNS di 2023, Begini Ketentuannya