Terkait masalah pesangon, Aveeouce mengatakan pihaknya akan mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.
Hal ini untuk menentukan juga apakah tenaga honorer termasuk aspek yang diatur dalam ketenagakerjaan.
“Saya kira perlu dibangun mekanismenya. Di Pemda apakah bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, UMR dll,” sambungnya.
Averrouce juga kembali mengingatkan agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB dalam hal pelaksanaan tes CPNS dan PPPK bagi tenaga honorer yang bekerja di instansi dan memenuhi syarat tertentu
Baca Juga: PNS Bersiap Ini Jadwal dan Mekanisme Pemindahan Ibu Kota Baru Nusantara
Gaji tenaga honorer dialihkan ke outsourching
Kemenkeu telah menerbitkan aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi pemerintah Kementerian/Lembaga (K/L).
Mengenai besaran gaji pegawai non-PNS yang berada di instansi pemerintah sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya masukan Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan honorarium atau gaji satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasar provinsi Kementerian/Lembaga dia bekerja
Sehingga tidak bisa diketahui pasti, karena nilainya berbeda untuk setiap wilayah. Namun terdapat kisaran gaji yang didapatkan dari posisi tersebut.
“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja," tulis PMK itu.
Baca Juga: Dihapus Tahun Depan, Tenaga Honorer Disebut Bisa Diangkat Jadi CPNS di 2023, Begini Ketentuannya