Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa mekanisme terkait pesangon tenaga honorer akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
Dikarenakan data tenaga honorer tak tercatat di Kementerian PANRB.
“Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda karena itu tidak inline dengan kita,” ujarnya.