GridFame.id - Gaga Muhammad kini bisa bernapas lega.
Pihak Jaksa Penuntut Umum rupanya juga mengajukan banding terhadap hukuman Gaga Muhammad.
Hukuman yang diterima Gaga oleh hakim memang hampis menyentuh maksimal.
Dimana maksimal hukuman pejara 5 tahun dan hakim memberikan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Tentu saja hal ini membuat pihak Gaga sedikit bernafas lega.
Pasalnya pihaknya sendiri mengatakan kelumpuhan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia bukanlah salah Gaga seutuhnya.
Tak hanya itu saja, pengacara Gaga juga sudah menyiapkan delapan poin memori untuk banding.
Memori banding ini diberikan ke pengadilan pada Selasa, 08 Januari 2022.
Menurutnya, beberapa memori yang diajukan bakal membuat hakim mempertimbangkan kembali terkait hukuman Gaga.
Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga yakin memori banding yang diajukan bakal membuat hukuman yang diberikan kepada kliennya berkurang.
Apalagi hukum di Indonesia ini masih berlaku dengan adil.
"Kami yakin ini dikabulkan karena hukum di Indonesia masih berlaku. Semua alasannya nanti ada di memori banding, itu ada tujuh atau delapan poin," kata Fachmi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Ia membeberkan alasan atau poin-poin tersebut merupakan hasil diskusi dengan keluarga kliennya.
Ada beberapa fakta yang diungkapnya di dalam memori banding itu.
Beberapa fakta tersebut lah yang membuat Fachmi Bachmid yakin jika Gaga bakal dikurangi hukumannya.
"Awalnya enam poin. Tapi, setelah kita komunikasikan dengan Gaga dan keluarganya, mereka minta ada beberapa tambahan fakta-fakta, 'ini ada kejadian ini dan itu'. Gitu. Antara enam atau delapan nanti saya sampaikan," ucap Fachmi.
Rencananya, Fachmi bakal menyerahkan memori banding itu kepada pihak kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ibu Gaga juga akan ikut memberikan memori banding tersebut ke pengadilan.
"Memori banding Gaga belum masuk. Masuknya Selasa, Insyaallah. Mungkin ibunya Gaga akan ikut. Selasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jam 11.00 atau jam 13.00 WIB," tutur Fachmi dikutip dari Tribunnews.com.
Rencananya memori banding itu akan diserahkan sekitar pukul 12.30 WIB.
Fachmi Bachmid sendiri membeberkan poin-poin penting tersebut termasuk salah satu adalah adanya pemahaman bahwa Gaga yang menyebabkan Laura mengalami kelumpuhan.
"Seolah-olah korban almarhum Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember, padahal faktanya bukan seperti itu," kata Fahmi Bachmid.
Gaga hanya melakukan kelalaian dan menyebabkan kecelakaan, tapi tak membuat Laura lumpuh.
"Iya, dia lalai, tapi menyebabkan orang lumpuh seperti itu, bukan dia yang melakukan," ujar Fahmi.
Justru pihak rumah sakit lah yang patut dipertanyakan atas kasus meninggalnya Laura Anna.
"Kita tidak tahu ada kejadian apa setelah kilometer 10, yakni setelah kejadian kecelakaan itu ada beberapa hari di Rumah Sakit," tuturnya.