GridFame.id- Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran setiap bulannya,
Pihak BPJS Kesehatan biasanya akan memberikan waktu maksimal tanggal 10 setiap bulannya untuk membayarkan iuran wajib peserta.
Adapun mengenai besaran iuran masing-masing peserta akan berbeda-beda nilainya tergantung dalam kelas yang dipilih.
Aturan mengenai besaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang harus ditanggung disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
Di mana, bagi peserta BPJS Kesehatan kelas I diwajibkan membayar sebesar Rp150 orang /peserta.
Kemudian, peserta iuran kelas II akan dikenai biaya sebesar Rp100 ribu. Sedangkan kelas III wajb membayarkan iuran sebesar Rp35 ribu dari normal Rp42 ribu (sebelum dikurangi subsudi pemerintah Rp7 ribu)
Baca Juga: Berikut Fasiltas Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan Jika Kelas 123 Dihapus
Namun terkadang ada masyarakat yang lupa untuk menyetorkan iuran BPJS Kesehatan per bulannya.
Sehingga sudah masuk pada batas akhir penetapan maksimal pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Lantas bagaimana jika seperti itu, akankah peserta dapat sanksi dan denda?
Mengutip melalui laman resmi BPJS Kesehatan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang terlambat/melebihi batas waktu tidak akan dikenakan denda.
Akan tetapi, hal ini berlaku jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.