Find Us On Social Media :

Perlu Tahu Ini Konsekuensi yang Harus Ditanggung Jika Peserta Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan

GridFame.id- Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran setiap bulannya,

Pihak BPJS Kesehatan biasanya akan memberikan waktu maksimal tanggal 10 setiap bulannya untuk membayarkan iuran wajib peserta.

Adapun mengenai besaran iuran masing-masing peserta akan berbeda-beda nilainya tergantung dalam kelas yang dipilih.

Aturan mengenai besaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang harus ditanggung disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.

Di mana, bagi peserta BPJS Kesehatan kelas I diwajibkan membayar sebesar Rp150 orang /peserta.

Kemudian, peserta iuran kelas II akan dikenai biaya sebesar Rp100 ribu. Sedangkan kelas III wajb membayarkan iuran sebesar Rp35 ribu dari normal Rp42 ribu (sebelum dikurangi subsudi pemerintah Rp7 ribu)

Baca Juga: Berikut Fasiltas Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan Jika Kelas 123 Dihapus

Namun terkadang ada masyarakat yang  lupa untuk menyetorkan iuran BPJS Kesehatan per bulannya.

Sehingga sudah masuk pada batas akhir penetapan maksimal pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Lantas bagaimana jika seperti itu, akankah peserta dapat sanksi dan denda?

Mengutip melalui laman resmi BPJS Kesehatan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang terlambat/melebihi batas waktu tidak akan dikenakan denda.

Akan tetapi, hal ini berlaku jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Namun, berbeda hal jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan BPJS Kesehatan diaktifkan peserta menggunakan fasilitas rawat inap maka besaran denda akan dikenakan dengan perhitungan tertentu.

Salah satu denda yang mesti ditanggung yakni peserta diwajibkan membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

 Baca Juga: Banyak yang Belum Paham, Ini Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan via JKN

Hal lain yang harus ditanggung jika telat bayar iuran BPJS Kesehatan

Merajuk pada Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) , berikut beberapa hal yang harus ditanggung jika peserta telat bayar iuran bulanan BPJS Keshetan:

1. Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

 Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Pangkas Sistem Rujukan Berjenjang di Tahun 2022 Ini Penjelasannya