Perlu Tahu Ini Konsekuensi yang Harus Ditanggung Jika Peserta Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan

Namun, berbeda hal jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan BPJS Kesehatan diaktifkan peserta menggunakan fasilitas rawat inap maka besaran denda akan dikenakan dengan perhitungan tertentu.

Salah satu denda yang mesti ditanggung yakni peserta diwajibkan membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

 Baca Juga: Banyak yang Belum Paham, Ini Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan via JKN

Hal lain yang harus ditanggung jika telat bayar iuran BPJS Kesehatan

Merajuk pada Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) , berikut beberapa hal yang harus ditanggung jika peserta telat bayar iuran bulanan BPJS Keshetan:

1. Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

 Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Pangkas Sistem Rujukan Berjenjang di Tahun 2022 Ini Penjelasannya