Find Us On Social Media :

Ini Kriteria PNS yang Dialihkan ke IKN hingga Spesifikasi Rumah Dinasnya

Titik persemaian Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur

GridFame.id- Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) bukan lagi merupakan wacana pemerintah RI.

Pindahnya Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan Timur dengan sebutan ‘IKN’ sudah resmi diumumkan pihak berwenang.

Terlihat, keseriusan pemerintah periode ini dalam menyusun skenario soal pemindahan Ibu Kota barunya ke wilayah Kalimantan Timur (Katim).

Beberapa rencana juga sudah ditetapkan pemerintah pusat sebelum pindah ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).

Salah satunya mengenai para beberapa  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut diboyong ke IKN.

Sebelumnya staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Insfrastruktur, Velix Vernando Wangai mengatakan ada tiga Keenterian yang rencanaya lebih dulu pindah ke IKN.

Adapun pemindahan ketiga Kementerian tersebut akan dipindah paling awal karena memiliki peran penting daam  berjalannya pemerintahan,

“Dalam konteks paing awal, ada tiga kementerian yang dipindah lebih dulu, yaki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan juga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ujarnya dalam tayangan YoutTube mengenai konsultasi publik pada Januari lalu.

Melihat kondisi tersebut, maka secara otomatis juga ada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN  yang ikut pindah ke IKN yang direncanakan beroperasi mulai akhir 2022.

 Baca Juga: Asik! Ini 3 Jenis Tunjangan Guru ASN yang Akan Dicairkan Bulan Maret 2022

Meski begitu, tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN akan dipindahkan semua ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Ada beberapa kriteria PNS/ ASN yang akan dialihkan ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).