Find Us On Social Media :

CPNS Jangan Sampai Salah Kaprah! Tak Langsung Dapat Upah Penuh, Begini Ketentuan Terkait Gaji Pertama dan Besarannya

gaji pertama cpns

Berikut aturan pembayaran gaji pertama CPNS sebagaimana dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012:

  1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
  2. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga.
  3. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Sementara untuk PNS, yakni sebesar 80 persen dari gaji PNS.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IV

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan CPNS Menerima Gaji Pertamanya Setelah Lolos Seleksi?"

Baca Juga: Duh Gagal Tebal Dompet Pas Mudik Lebaran! Gaji ke-13 Baru Cair Mulai Bulan Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besarannya Tiap Golongan