Find Us On Social Media :

CPNS Jangan Sampai Salah Kaprah! Tak Langsung Dapat Upah Penuh, Begini Ketentuan Terkait Gaji Pertama dan Besarannya

gaji pertama cpns

GridFame.id -PNS salah satu perkerjaan yang didam-idamkan banyak orang.

Selain gajinya yang terjamin, jenjang karier yangd ditawarkan juga cukup menggiurkan.

Belum lagi banyaknya bonus dan tunjangan yang diberikan kepada karyawannya.

Namun, ketika baru lolos CPNS apakah langsung mendapatkan gaji penuh?

Kebanyakan orang hanya mengerti besarannya gaji PNS saja.

Tetapi tak banyak yang tahu terkait gaji jika baru lolos menjadi CPNS.

Untuk gaji CPNS yang baru lolos sendiri juga telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sementara untuk tunjangan, variabel perhitungannya didasarkan pada kebijakan instansi pemerintah masing-masing.

Baca Juga: Kabar Baik Ini Formasi CPNS 2022 Bagi Lulusan SMA Sederajat

Gaji pertama CPNS

Yang perlu diketahui, sebelum ditetapkan menjadi PNS, mereka yang dinyatakan lulus seleksi harus melalui tahapan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

CPNS sendiri merupakan sebutan untuk mereka yang sudah lolos seleksi CPNS hingga tahap akhir yang sudah menyelesaikan pemberkasan untuk bisa diangkat sebagai PNS.

Status CPNS berlaku setelah seseorang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan.

Penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi mengajukan usul penetapan NIP peserta ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selanjutnya, CPNS sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS.

Setelah NIP dan SK Pengangkatan ditentukan, instansi akan mengeluarkan SPMT. SPMT adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh BKN, SPTMT ditetapkan paling lambat satu bulan setelah pengangkatan CPNS.

Masa CPNS bisa juga disebut sebagai masa percobaan yang lamanya berlangsung antara 1 sampai 2 tahun.

CPNS harus melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai PNS, seperti mengikuti pelatihan dasar ASN yang biasa dikenal dengan Prajabatan (Prajab).

Lalu kapan CPNS menerima gaji pertama?

Baca Juga: Para PNS Auto Patah Hati! ASN Kriteria Ini Dipastikan Tak Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Penerimaan gaji pertama CPNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Disebutkan dalam Lampiran II huruf H, CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan sejak mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

SPMT adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor satuan unit di mana CPNS mulai bekerja atau ditempatkan sesuai dengan formasi kebutuhan.

SPMT bisa diterima secara terpisah atau berbarengan dengan keluarnya SK CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

Berikut aturan pembayaran gaji pertama CPNS sebagaimana dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012:

  1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
  2. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga.
  3. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Sementara untuk PNS, yakni sebesar 80 persen dari gaji PNS.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IV

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan CPNS Menerima Gaji Pertamanya Setelah Lolos Seleksi?"

Baca Juga: Duh Gagal Tebal Dompet Pas Mudik Lebaran! Gaji ke-13 Baru Cair Mulai Bulan Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besarannya Tiap Golongan