Pasalnya pada bulan tersebut sangat bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Di mana orang tua harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendaftarakan diri bagi putra – putrinya ke sekolah maupun biaya daftar ulangnya.
“Untuk gaji ke -12, pengatursn pemberian THR di dalam PP No.16 Tahun 2022 tersebyt juga mengatur pemberian gaji ke -13 seperti yang slema ini dilakukan tujuannya untuk membanty seluruh aparatur, terutama saat menjelanfg tahun ajaran baru pada Juli,” tegasnya .
Meskipun begitu, mantan Dirketur Pelaksana Bank Duna ini mengatakan pemberian gaji ke-13 imi disalukan hanya pada ASN tertentu.
Kepastian pencairannya berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
“Kareba THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah temasuk TNI dan Polri,” tandasnya.
Itulah tadi jadwal dan kelompok ASN yang berhak terima gaji ke-13 di tahun 2022.
Baca Juga: Mohon Sabar 2 Golongan ASN Ini Tidak Akan Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022