Find Us On Social Media :

Disalurkan Pada ASN Tertentu Ini Jadwal Pencairan dan Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pasalnya pada bulan tersebut sangat bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Di mana orang tua harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendaftarakan diri bagi putra – putrinya ke sekolah maupun biaya daftar ulangnya.

“Untuk gaji ke -12, pengatursn pemberian THR di dalam PP No.16 Tahun 2022 tersebyt juga mengatur pemberian gaji ke -13 seperti yang slema ini dilakukan tujuannya untuk membanty seluruh aparatur, terutama saat menjelanfg tahun ajaran baru pada Juli,” tegasnya .

Meskipun begitu, mantan Dirketur Pelaksana Bank Duna ini mengatakan pemberian gaji ke-13 imi disalukan hanya pada ASN tertentu.

Kepastian pencairannya berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.

“Kareba THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah temasuk TNI dan Polri,” tandasnya.

Itulah tadi jadwal dan kelompok ASN yang berhak terima gaji ke-13 di tahun 2022.

Baca Juga: Mohon Sabar 2 Golongan ASN Ini Tidak Akan Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022