GridFame.id –Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembaliu akan mendapat pencairan gaji ke-13.
Hal ini sebagaimana diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa kesempatan.
Biasanya pengumuman mengenai pencairan gaji ke-13 disinggung saat menguimumkan pencairan THR Lebaran.
Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan pemerintah kepada para ASN yang terdiri dari berbegai macam golongan.
Beberapaa golongan yang masuk jadi ASN diantaranya PNS, anggota TNI/Polri dan juga pensiunan.
Di tahun 2022, komponen gaji tambahan ini diberikan sebesar gaji pensiunan/gaji pokok beserta tunjangan yang melekat per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Berati mengenai besarannya sendiri bisa diperkirakan karena tiap masing ASN mempunyai pangkat yang berbeda-beda.
Kemudian bagi instansi pemerintah daerah paling banyak akan menerima 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiscal daerah seseuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lalu kapan yan kira-kisa gaji ke -13 cair?
Baca Juga: Jokowi Bawa Kabar Gembira Untuk PNS Mengenai Cuti Lebaran 2022
Untuk pencairan gaji ke-13 bagi para ASN termasuk PNS akan terlaksana pada Juuli mendatang.
Sri Mulyani menegaskan pencairan pada bulan Juli dilakukan untuk membantu kebutuhan pendidikan para puta/putri ASN.
Pasalnya pada bulan tersebut sangat bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Di mana orang tua harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendaftarakan diri bagi putra – putrinya ke sekolah maupun biaya daftar ulangnya.
“Untuk gaji ke -12, pengatursn pemberian THR di dalam PP No.16 Tahun 2022 tersebyt juga mengatur pemberian gaji ke -13 seperti yang slema ini dilakukan tujuannya untuk membanty seluruh aparatur, terutama saat menjelanfg tahun ajaran baru pada Juli,” tegasnya .
Meskipun begitu, mantan Dirketur Pelaksana Bank Duna ini mengatakan pemberian gaji ke-13 imi disalukan hanya pada ASN tertentu.
Kepastian pencairannya berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
“Kareba THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah temasuk TNI dan Polri,” tandasnya.
Itulah tadi jadwal dan kelompok ASN yang berhak terima gaji ke-13 di tahun 2022.
Baca Juga: Mohon Sabar 2 Golongan ASN Ini Tidak Akan Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022