Find Us On Social Media :

Kriteria PNS dan TNI Polri yang Diizinkan WFH Sepekan Pasca Libur Lebaran 2022

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridFame.id- Kebijakan kerja Pegawai Negeri Sipi (PNS) usai libur Lebaran 2022 untuk bekerja dari rumah (WFH).

Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Thjahjo Kumolo menegaskan bahwa PNS dihimbau untuk melakukan WFH setelah libur Lebaran 2022.

Himbauan ini diberlakukan selama sepakan selama puncak arus balik libur Lebaran mulai 8 Mei 2022.

Adapun kebijakan ini tak lain untuk kebaikan masyarakat yakni mengurangi kemacetan yang diprediksi akan melonjak pada momen arus balik tersebut,

Dengan adanya kebijakan tersebut, pelaksanaan WFH akan mulai darii Senin (9/5) hingga (16/5).

Aturan WFH ASN atau PNS  ini juga sebagai tindak lanjut dari respons atas saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperkirakan terjadinya kemacetan selama arus balik libur Lebaran di tahun ini.

“Masukan Kapolri, masukan Kementerian Perhubungan khusus ASN termasuk TNI/Polri yang mudik diberi pelonggaran bisa kembali ke Jakarta H-2 atau H+2, H+3 dan bagi yang H+ bisa tetap bertugas di K/L dan Pemda dengan kerja di rumah,” jelasnya dalam keterangan resmi di kanal YouTube KemenPANRB.

“Setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” beber Tjahjo

Meski kegiatan kantoran dilaksanakan di rumah, Tjahjo menegaskan bahwa sistem ini tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi maupun layanan pemerintahan lainnya.

 Baca Juga: Begini Syarat PNS yang Bisa Beralih Menjadi Pegawai Otorita IKN

Ini dikarenakan saat ini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahana Berbasis Elemtronik (SPBE) yang mempermudah ASN atau PNS untuk bekerja di maana saja dengan kemunculan TIK yang digunakan tersebut,

Kendati begitu, tidak semua  PNS/TNI/Polri akan menerapkan WFH. Para ASN atau PNS/TNI/Polri  yang sudah kembali ke Jakarta diminta untuk tetap bekerja dari kantor. Terutama bagi mereka yang langsung menangani masalah pelayanan publik.