Pasien rawat inap bisa mendapatkan pelayanan tanpa rujukan dengan BPJS Kesehatan. Ya, layanan tanpa rujukan ini diperuntukkan bagi pasien gawat darurat yang bisa langsung datang ke UGD atau IGD rumah sakit terdekat.
Beberapa kondisi yang bisa langsung mendapatkan perawatan tanpa rujukan adalah sbb:
Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/ lingkungan.
Ada gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi hingga penurunan kesadaran.
Adanya gangguan hemodinamik dan juga pasien yang memerlukan penanganan segera.
Aturan ini juga berlaku pada pasien yang berada di luar kota/provinsi. Namun yang perlu Anda perhatikan untuk membawa beberapa berkas persyaratan yang diperlukan.
Adapun yang wajib dibawa adalah beberapa dokumen pendukung seperti Kartu BPJS fotokpi dan asli, fotokopi Kartu Keluarga dan juga identitas diri seperti KTP.
Nantinya pasien yang datang ke IGD atau UGD akan mendapatkan berkas pemeriksaan sesuai dengan kondisi pasien.
Baca Juga: Gagal Cair Lebaran Kapan BSU Disalurkan ? Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan