Find Us On Social Media :

Cara Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan Kondisi Ini yang Diprioritaskan

Pasien BPJS Kesehatan bisa rawat inap tanpa rujukan kondisi ini yang diprioritaskan

GridFame.id- Sebagian besar orang masih menganggap bahwa berpikir untuk berobat dengan menggunakan BPJS Kesehaatan harus melalui birokrasi yang rumit.

Padahal fakta di lapangan tidak seperti itu, salah satu contohnya saat melakukan pengajuan rawat inap tanpa rujukan.

Memang, tidak semua peserta akan melalui tahapan yang sama, karenaa proses tersebut akan tergantug dari pertimbangan banyak hal.

Seperti keparahan penyakit yang diderita pasien, lokasi fasilitas lesehatan, hingga ketaatan peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran bulanan.

Bagi Anda yang memiliki asuransi seperti BPJS Kesehatan, asuransi tersebut bisa digunakan saat kondisi gawat darurat.

Sesuai prosedur, biasanya peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Namun jika dalam kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung mendapatkan perawatan tanpa harus mencari rujukan kef askes tingkat 1.

Adapun hal tersebut hanya diprioritaskan bagi kondisi-kondisi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Mengutip dari laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS , pelayanan gawat darurat adlaah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan atau kecacatan sesuai dengan kemampuan faskes.

Baca Juga: Begini Prosedur Naik Kelas Serta Biaya BPJS Kesehatan Agar Dapat Perawatan Lebih Baik

 

Kita tahu layanan BPJS Kesehatan saat ini bukan hanya untuk pasien rawat jalan namun juga rawat inap.

Pasien rawat inap bisa mendapatkan pelayanan tanpa rujukan dengan BPJS Kesehatan. Ya, layanan tanpa rujukan ini diperuntukkan bagi pasien gawat darurat yang bisa langsung datang ke UGD atau IGD rumah  sakit terdekat.

Beberapa kondisi yang bisa langsung mendapatkan perawatan tanpa rujukan adalah sbb:

Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/ lingkungan.

Ada gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi hingga penurunan kesadaran.

Adanya gangguan hemodinamik dan juga pasien yang memerlukan penanganan segera.

Aturan ini juga berlaku pada pasien yang berada di luar kota/provinsi. Namun yang perlu Anda perhatikan untuk membawa beberapa berkas persyaratan yang diperlukan.

Adapun yang wajib dibawa adalah beberapa dokumen pendukung seperti Kartu BPJS fotokpi dan asli, fotokopi Kartu Keluarga dan juga identitas diri seperti KTP.

Nantinya pasien yang datang ke IGD atau UGD akan mendapatkan berkas pemeriksaan sesuai dengan kondisi pasien.

Baca Juga: Gagal Cair Lebaran Kapan BSU Disalurkan ? Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan