GridFame.id - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan nominal denda nunggak BPJS.
Seperti diketahui, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya.
Jika menunggak, BPJS Kesehatan bisa membebankan denda.
Tak main-main, denda yang diberikan bisa mencapai Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesian Case Based Groups (INA CBGs) yang diderita peserta.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 6 Mei 2020.
Merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Peserta yang menunggak iuran, tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.
Namun tenang, pemerintah juga memberikan solusi untuk meringankan pembayaran.
Bayar BPJS bisa dicicil sampai lunas, begini caranya.
Baca Juga: Cara Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan Kondisi Ini yang Diprioritaskan
Sebuah unggahan mengenai tagihan tunggakan BPJS sebesar Rp 7 juta viral di media sosial TikTok.
Adapun unggahan tersebut diposting oleh akun TikTok @tanianeiathanita.
"Ku kira bakal diblokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara stop BPJS gak sih," tulis akun tersebut.
Terkait unggahan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas menyampaikan bahwa masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) guna meringankan pembayaran iuran tunggakan.
"Ini ada mekanisme rencana pembayaran bertahap yang bisa dimanfaatkan oleh peserta," kata Iqbal dikutip dari Kompas.com (18/05/2022).
Dengan program tersebut maka peserta BPJS yang terlambat membayar tagihannya bisa membayar tunggakan dengan cara mencicil.
Apa itu Program Rehab BPJS?
Dikutip dari Kompas.com (20/03/2022), program Rehab adalah program yang memungkinkan peserta membayar BPJS Kesehatan dengan membuat pilihan berupa berapa kali tunggakan iuran bisa dibayarkan sembari peserta tetap membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya.
Nantinya kartu BPJS Kesehatan penunggak akan aktif kembali saat peserta bisa melunasi kewajibannya.
Program Rehab sendiri peluncurannya telah mulai dilakukan sejak Desember 2021 lalu.
Program ini diharapkan bisa membantu para penunggak untuk segera mengaktifkan kepesertaannya.
Syarat Ikut Program Rehab
Adapun sejumlah syarat untuk bisa mengikuti program Rehab, dikutip dari Kompas.com (18/5/2022), yakni:
1. Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
2. Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
3. Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
4. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Baca Juga: Begini Prosedur Naik Kelas Serta Biaya BPJS Kesehatan Agar Dapat Perawatan Lebih Baik
Cara ikut program Rehab agar bisa cicil tunggakan BPJS
Berikut ini cara untuk mengikuti program Rehab BPJS agar tunggakan bisa dicicil:
1. Mengunduh aplikasi Mobile JKN
2. Memilih menu "Program Rehab" dan memasukkan informasi yang diperlukan
3. Menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
4. Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
5. Membayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
6. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27
7. Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.
Baca Juga: Gagal Cair Lebaran Kapan BSU Disalurkan ? Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Punya Tunggakan BPJS? Jangan Khawatir, Begini Cara Mencicilnya"