Find Us On Social Media :

Gaji Ke-13 dan Pensiunan Naik 50 Persen? Ini Penjelasan Lengkapnya

Gaji ke-13 PNS naik 50 persen di 2022

GridFame.id- Menilik kebebaran kenaikan gaji ke-13 dan pensiunan yang dikabarkan naik 50 persen.

Kita tahu saat ini banyak pihak terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memutuskan tengah menunggu pencairan gaji ke-13.

Setelah cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) kini gentian gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang tengah dinanti.

Untuk diketahui bersama, Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Pensiunan, Polo dan Pejabat yang lain cair.

Hal ini seperti diungkap Jokowi dalam laman resmi setkab.go.id pada 13 April lalu.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke-13 untukj seluruh ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Penerima Pensiun.” Jelasnya.

Lantas apakah benar gaji ek-13 PNS dan pensiunan akan naik 50 persen?

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.

Gaji ke-13 biasanya akan dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Segera Cair Dalam Waktu Dekat Namun Tidak Dengan PNS Ini

 

Dari bebebrapa informasi sebelumnya, gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada Juli 2022, tapi tenyata akan lebih cepat.